Perseteruan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar, dengan rekan-rekannya di KPK, terus berlanjut. Antasari mendapat ‘serangan baru’ dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Para aktifis ICW melaporkan Antasari Azhar ke Pengawas Internal KPK, dengan dugaan melakukan serangkaian pelanggaran kode etik. Namun, bila dugaan pelanggaran kode etik itu berbau tindak pidana, pimpinan KPK didesak segera melaporkan ke aparat hukum.

Tidak main-main, ICW punya catatan 17 pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat itu. “Kami punya dugaan, Antasari Azhar melakukan sedikitnya 17 pelanggaran kode etik selama menjabat sebagai ketua KPK,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Illian Detha Artha Sari, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).
Aktifis perempuan itu menyebutkan, beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari itu antara lain, dia bertemu bos PT Masaro Anggoro Widjojo. Mestinya, kalau memang ingin menjaga citra KPK, pertemuan itu dimanfaatkan Antasari untuk menangkap Anggoro yang berstatus sebagai buronan KPK tersebut. Pertemuan kedua orang itu ada buktinya, berupa rekaman pembicaraan Antasari dengan Anggoro dan dua orang lainnya. Illian menyebut, perbuatan Antasari menabrak ketentuan pasal 6 angka 1 huruf b, g, dan r Kode Etik KPK. Selain itu, ulah Antasari itu juga disebutkan melanggar pasal 36 Undang-Undang tentang KPK.
Masih menurut Illian, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Antasari mengaku pernah memberikan imbalan Rp 2 juta kepada Nasruddin. Pemberian uang itu tidak sesuai dengan pasal 3 Kode Etik KPK. Masih terkait dengan kasus pembunuhan ini, di BAP juga terungkap bahwa Antasari mengaku tidak kenal dengan Rani Juliani. Bahkan, di BAP itu Antasari menyebutkan bahwa Nasrudin merupakan salah seorang saksi pelapor kasus korupsi di KPK. ICW meragukan keterangan Antasari di BAP itu. “Sehingga Antasari diduga melanggar pasal 3,4, dan 5 Kode Etik KPK,” kata Illian.
Lembaga yang dirintis Teten Masduki itu juga menemukan pelanggaran kode etik lainnya, berdasarkan keterangan Antasri di BAP kasus pembunuhan Nasrudin. Dari BAP diketahui, Antasari beberapa kali bertemu dengan Nasrudin di gedung KPK. Padahal, pertemuan bukan untuk urusan dinas.

Rekan Illian dari ICW, Febri Diansyah, mengatakan, pimpinan KPK yang masih ada tidak boleh mendiamkan saja pelanggaran-pelanggaran kode etik yang diduga telah dilakukan Antasari. Pengusutan dari kode etik bisa menjadi pintu masuk pengusutan aspek pidananya. “Pelanggaran-pelanggaran kode etik ini harus cepat diungkap. Kalau Pengawas Internal KPK menemukan dugaan pelanggaran pidana, maka secepatnya harus dilaporkan ke instansi hukum terkait, dalam hal ini kepolisian” ujar Febri, peneliti Hukum ICW.
Dijelaskan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu, langkah ICW ini semata-mata sebaga upaya menyelamatkan KPK sebagai institusi yang diandalkan mampu memberantas tindak pidana korupsi. (pra,sam/JPNN)
ICW tolog bantuannya untuk kami masyarakat Dadap Kosambi mengingat ada Eks Kades DADAP dan sekarang anggota DPRD Kab Tangerang yang kasusnya pernah masuk Kejaksaan tetapi di Peti-Es kan malahan saat ini anaknya menjadi Kades Kosambi Timur, kelakuannya tidak jauh dengan Bapaknya kami masyarakat dan Para Pengusaha sangat resah karena menreka melakukan intimidasi baik langsung maupun tidak langsung hal ini berlangsung sudah berlangsung cukup lama dan tidak ada yang berani melaporkan pewrbuatan tersebut mengingat banyaknya Preman, Oknum Wartawan dan Aparat dibelakan mereka.
TIDAK ADA PERBUATAN TANPA PELAKU SAYA RASA INDONESIA SEKARANG INI HANYA BUTUH BUKTI KERJA BUKAN KOMENTAR DIMANA MANA TENTANG KORUPSI
Pertemuan2 antasari itu konteksnya kalau tdk salah dlm kerangka pemberantasan koruspi, krn mungkin tdk puas dgn kinerja anak buahnya, ada semacam gebrakan gitu, terlepas dari itu semua sy rasa sulit mencari org spt antasari terutama komitmennya dlm penegakan hukum dan pemberatasan korupsi. khusus utk ICW sy jg menaruh setengah simpati, banyak jg gebrakannya, cm sy penasaran, ICW itu dana kegiatannya dari mana ya… siapa yg ksh gaji…?
Ahhh….! ICW juga gak serius memberantas KKN di Indonesia……………
Buktinya dulu saya kasih info ttg KKN BUPATI Karang Anyar juga gak ada tindakan untuk kesana. jadi ICW sama saja tidak ada bedanya, dan di DPR banyak calo” BUPATI yang jadi kurban. buktikan kl ICW is the best
Mau Gimana lagi negara kita ini,,kacau balau & carut marut hukumnya…!
ehhh ya baru versi ICW…..!!!! yang faktanya skrg itu Pemerintah ( DPR ) berusaha untuk menghancurkan lembaga KPK supaya bebas ber ulah dan bebas memakai uang negara….!!!!!
saya justru merasakan ada kesan Mantan ketua KPK diadu domba dengan KPK itu sendiri, ada apa ini
Baru versi ICW, belum yg laen…
Waw…versi ICW aja ,sudah 17 dosanya,,gimana lagi sama orang yang merasa disakitinya…?