
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari dugaan pemberian gratifikasi oleh RS Omni International kepada Kejaksaan Negeri Tangerang. Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku pelayanan kesehatan gratis itu bagian dari asuransi kesehatan.
“Kami akan pelajari kasusnya dengan meminta informasi langsung dari pihak penerima,” kata Plh Ketua KPK M Jasin di Gedung KPK, Rabu (10/6/).
Kasus ini, kata Jassin memang masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun bila diperlukan, KPK siap menanganinya.”Apabila ada hal-hal yang menurut Kejagung lebih baik ditangani KPK, ya kami tidak keberatan,” jelasnya.
Menurut Jasin, kriteria pemberian gratifikasi adalah jika sesuatu diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan jabatannya. Jika itu dilakukan dengan sengaja bisa dikatakan suap.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Jasman Pandjaitan,
membenarkan pelayanan kesehatan gratis dari Rumah Sakit (RS) Omni Internasional kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Namun pelayanan itu merupakan program PT Asuransi Kesehatan (Askes) dan tidak terkait kasus Prita Mulyasari.
“Jadi tidak ada kaitannya dengan kasus yang ditangani, ini semata-mata faktor kebetulan,” kata Rabu.
Sebelumnya, Slamet Yuwono kuasa hukum Prita Mulyasari mengatakan Kejari Tangerang mendapatkan pelayanan kesehatan atau medical check up dari Rumah Sakit (RS) Omni Internasional.
Pengumuman pelayanan kesehatan tersebut, sempat ditempel di lingkungan Kejari Tangerang, yang kemudian dicabut kembali.
Kapuspenkum menyatakan program PT Asuransi Kesehatan (Askes), menunjuk delapan rumah sakit di daerah Tangerang untuk memberikan layanan cuma-cuma kepada pegawai instasi pemerintahan.
Ref: Investor