Polisi dan kejaksaan saling tuding soal siapa yang bertanggung jawab memuat Pasal 27 Ayat 3 sebagai dakwaan primer dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perkara pidana dengan terdakwa Prita Mulyasari (32).
Pemuatan pasal dengan ancaman penjara enam tahun itu mengakibatkan Prita ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten, sejak 13 Mei hingga 3 Juni 2009. Penahanan itu memancing reaksi keras dari pejabat tinggi negara hingga masyarakat luas.
Mabes Polri memanggil tim penyidik kasus Prita dari Polda Metro Jaya. Kejaksaan Agung juga mengambil langkah serupa terhadap aparat dari kejaksaan yang menangani kasus Prita.
Sidang pidana dengan terdakwa Prita Mulyasari, yang berlangsung pada Kamis (4/6) pagi di Pengadilan Negeri Tangerang, hanya berlangsung sekitar 20 menit. Sidang kemarin hanya berisi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ikut petunjuk jaksa
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Komisaris Besar Mochamad Iriawan kepada wartawan menegaskan, semula polisi hanya menjerat terdakwa Prita Mulyasari dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
”Kalau tidak ada petunjuk dari jaksa adanya pelanggaran UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyidik tak mungkin mencantumkan dakwaan itu,” kata Iriawan.
Kepala Satuan Reserse Remaja Anak dan Wanita Direskrimum Polda Metro Ajun Komisaris Besar Agustinus Pangaribuan menambahkan, saat berkas diserahkan ke kejaksaan, berkas dikembalikan. Kejaksaan memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi dengan pelanggaran UU No 11/2008.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap para penyidik yang menangani kasus ini.
Akibat berkas polisi
Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai, jaksa tidak profesional dalam menangani perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita Mulyasari. Ketidakprofesionalan terjadi saat JPU menerima berkas dari penyidik kepolisian.
Penegasan itu disampaikan Hendarman Supandji di kantornya saat ditanya wartawan tentang hasil eksaminasi atas perkara Prita. ”Tidak profesionalnya jaksa adalah petunjuk yang diberikan hanya ditindaklanjuti dengan seberkas kertas, dalam sampul berkas. Sebetulnya harus dirumuskan dalam berita pendapat materi perbuatan,” katanya.
Saat jaksa Rahmawati Utami menerima berkas dari penyidik polisi, jaksa menyarankan ditambah Pasal 27 dan 45 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik polisi menindaklanjuti, lalu ditaruh di atas berkas, bukan di dalam berita acara pendapat kepolisian.
Sejauh ini, dari hasil eksaminasi, pelanggaran yang ditemukan sebatas oleh JPU dan belum ditemukan pada kepala kejaksaan tinggi.
Menerima limpahan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono menyatakan tidak tahu-menahu perihal pilihan pasal yang didakwakan atas Prita Mulyasari. ”Kami hanya menerima pelimpahan berkas perkara yang sudah P21, artinya lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Suyono di Tangerang.
Rabu malam, staf dari Kejagung melakukan eksaminasi (evaluasi) atas jaksa di Tangerang yang menangani kasus Prita. Bahkan, jaksa Ryadi yang menjadi jaksa penuntut kasus Prita di persidangan, kemarin, diminta menghadap ke Kejagung sambil membawa berkas perkara Prita.
Ia mengakui, dalam sampul berkas tersangka Prita yang diterima Kejari Tangerang sudah dimuat nama, tempat, waktu, dan uraian kejadian perkara beserta pasal yang digunakan untuk uraian perbuatan tersangka. ”Saya melihat dan membaca sendiri, di dalam sampul berkas yang kami terima sudah dimuat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 29 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP,” lanjutnya.
Berdasarkan berkas itulah jaksa di Kejari Tangerang menyusun dakwaan untuk Prita. (Win/Tri/Nel/Idr/Ong/Kompas)
Setelah diperas oleh kedua belah pihak (oknum pemeriksa dan jaksa) ngga mo bayar dan kalah kuat sama yang menuntut (OMNI), dimasukin penjara lah Ibu Prita. Kan yang begituan sudah menjadi rahasia Umum. Kemana lagi rakyat kecil cari keadilan??????????????
Gimana sih ? Apa ndak ada yang mikir bahwe ini adalaaah ; Black campaign atas RS Omni International oleh pihak RS sendiri. Coba dipikirkan White campaign, dengan berlaku santun terhadap Bu Prita, dengan memaafkan hidup jadi lebih indah. Pak Kapolri dan Pak Hendarman juga tidak direpotkan oleh bawahannya. Semoga ke depan kita dapat bekerja dengan hati yang bersih. Kepercayaan dan kecintaan masyarakat atas ketiganya juga bisa tumbuh subur.
dukung terus Bu Prita dan jangan lupa saksikan Ruben bantet Kayak lepet bersama partner lesbi saya Ivan Gunawan Banci Bulet Kayak Uler Keket di me and my mom
hallo semuanya, dukung terus Bu Prita dan saksikan Ruben bantet Kayak lepet bersama Ivan Gunawan Gorilla Bulet di SCTV
Malu atuuuh ma rakyat……….
Dasar aparat, Keparat lou…
hukum kok dipermainkan kayak yoyo…. mari bebaskan wong cilik dari ketertindasan… merdeka!!!
Bebaskan prita, tutup omni. Selesai…
ntar kloo jaksanya mati sama manajemen omninya yang nakal kita hidupkan lagi jadi kambing yang warnya hitam ya… oke
awas lho mas dedengkot ndak kena Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.. hehehehehe.
Dasar pemerintahan tak tahu malu….
Rumah sakitnya congkak..
Jaksanya bego…
Polisinya bloon…
Bisanya memeras rakyat kecil..
lempar tanggung jawablah..
cari kambing hitamlah…
kapan Indonesia ini bisa bener…
memang harus ada revolusi…
bukan hanya reformasi…
silahkan berbeda pendapat yang penting prita dibebaskan, biar kalian tidak malu dimuka publik.
padahal gampang ya… kelihatan kok y g benernya..
nanti klo sy jd kepala kepolisian atau kepala kejaksaan
sy pecat aja y kayak gitu itu..
&sy buat pengumuman pake banner besar bertuliskan
“SILAHKAN MELANGGAR HUKUM, KETAUAN PECAAAAAAAAAAAAAAAAAAATTTTTTTTTTT”
begitu kira2..
*(tp ap mungkin ya????)
pak hendarman, kenapa itu hukum kok dipermainkan kayak yoyo…
takabuuuuuuuurrrrrrrrr
emang keliatan banget cari kambing hitam, kejaksaan juga ceroboh dan terlihat diskriminasi dalam penanganan kasus ini, sewaktu Kemas terlibat kasus Ayin, dia dibebaskan, demikian juga dengan Jaksa ‘dogol’ Ester dan Dara yang jelas dan terang-terangan bersalah, enak ya jadi orang kejaksaan, gak pernah salah!!
hendarman Supanji, ganti nama aja deh jadi hendarman supanci…
Ketakutan karena bosnya ditegus Presiden kaleee…. jadi nyari kambing kloning deh 😆
-Itulah pentingnya “niat” dalam suatu kegiatan apapun.
-Jika niatnya lurus untuk beribadah,Insya Allah akan mendapat ridho Allah.
-Kita tunggu hasil sidang,apakah mereka yang terlibat dalam persidangan ini niatnya lurus semua.
-salam
Kayaknya mencari kambing hitam tp ga nemu, akirnya ya saling tuding
silahkan berdebat menurut kebenaran masing2, yang penting prita dibebaskan. sehingga kalian malunya sedikit terobati didepan publik